KOMPAS.TV - Putar balik di tol bisa didenda, sanksinya bikin pusing tujuh keliling.
Pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali ke pintu tol sebelumnya. Akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah atau AGS.
Pada saat itu juga pelanggar akan dikenakan denda 2 kali lipat dari tarif terjauh. Peraturan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005.
Dalam pasal 86 pada ayat 2 poin a hingga c berbunyi:
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
Baca Juga: Saksi Amanda Lagi-Lagi Tak Hadir dalam Sidang Mario Dandy Karena Alasan Kesehatan
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.