JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Oleh karena itu, sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang KPK melakukan penyitaan asset-aset sebagai berikut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Adapun aset yang disita oleh KPK meliputi uang tunai, emas, mobil hingga hotel. Total aset yang disita KPK berjumlah 27 aset.
“Uang tunai yang pertama senilai Rp81 miliar,” ungkapnya.
Selain uang tunai, KPK pun menyita tanah dan bangunan milik Lukas Enembe.
“Tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya terletak di Jayapura senilai Rp1 miliar,” ucap Marawata.
KPK menyebut aset yang diperoleh Lukas Enembe diduga dari tindak pidana korupsi.
"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua serta tindak pidana korupsi lainnya," katanya.
Baca Juga: Penampakan Uang Hasil TPPU Lukas Enembe Rp 81 Miliar, Ini Penjelasan KPK
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.