ACEH, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun akan ditindak dengan hukum pidana dan administrasi.
Hal ini disampaikan Mahfud saat tinjau lokasi Kick Off penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara Non Yudisial di Rumah Geudong, Pidie, Aceh pada Senin (26/6/2023)
Mahfud MD menegaskan kasus pondok pesantren Al-Zaytun akan diselesaikan dengan hukum pidana dan administrasi karena unsur dugaan tindak pidana sangat jelas.
Tindak pidana adalah salah satu dari tiga masalah yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun selain administrasi, ketertiban sosial dan keamanan.
Menurut Mahfud terkait dugaan tindak pidana, Polri akan turun secara langsung untuk menangani dugaan pidana pada kasus tersebut.
Sementara masalah sosial dan keamanan akan ditangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.