KOMPAS.TV - KPK melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusut dugaan pungli rutan KPK senilai Rp4 miliar.
KPK menduga bentuk pungli berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan.
KPK menduga pungli di rutan KPK salah satunya untuk mempermudah tahanan menggunakan alat komunikasi di dalam rutan.
Melalui pesan tertulis, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Bilang diduga perbuatannya berupa suap gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapat keringanan dan penggunaan alat komunikasi.
Lalu apakah sulit untuk menelusuri siapa saja terlibat suap pungli? Apakah bisa dilekukan dengan cara follow the money?
Simak dialog selengkapnya bersama mantan Kepala PPATK Yunus Husein.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Mahfud MD Kaji Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.