KOMPAS.TV - Dugaan pungutan liar di rutan KPK senilai Rp4 miliar dilakukan dengan sejumlah cara.
KPK menduga pungli di rutan KPK salah satunya untuk mempermudah tahanan menggunakan alat komunikasi di dalam rutan.
Bentuk pungli bisa berupa suap hingga pemerasan.
Melalui pesan tertulis, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Bilang diduga perbuatannya berupa suap gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapat keringanan dan penggunaan alat komunikasi.
Informasi sementara, ini sudah terjadi lama tapi baru terbongkar sekarang karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarga masih tertutup.
Pakar hukum tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih bilang, pengungkapan pungli rutan KPK harus melalui pendekatan tindak pidana pencucian uang.
Ppatk bisa menelusuri rekening keluarga atau kerabat petugas rutan.
Selain melibatkan PPATK KPK juga membentuk tim khusus mengusut dugaan pungli di rutan KPK.
Baca Juga: Kasus Etik Firli Bahuri Dihentikan, Pukat UGM: Dewas KPK Tidak Tegas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.