BENGKULU, KOMPAS.TV - Anggota Reskrim Polres Bengkulu Selatan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi prostitusi di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
Polisi mulai mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini setelah ada laporan dari warga sekitar.
Dari hasil penggerebekan, polisi menetapkan seorang wanita inisial TS sebagai tersangka.
Ironisnya, korban TS adalah anak kandungnya sendiri.
Tersangka juga merupakan seorang ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
Tersangka TS diketahui menjual anak kandungnya ke pria hidung belang melalui media sosial, bahkan sudah setahun lamanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi.
Baca Juga: Rumah Bandar Narkoba di Lampung Digerebek, Sabu Siap Edar Disita Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.