JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Tim Pengkajian dan Penelitian MUI Pusat, Firdaus Syam menyampaikan, bahwa MUI juga telah melakukan investigasi tahun 2022.
Dari penelitian tersebut, pihak MUI menemukan dugaan pidana di ponpes Al-Zaytun.
Firdaus menyebut, dugaan pidana tersebut seperti kekerasan, tindakan pemaksaan, hal-hal yang menyangkut penistaan agama, dan penyesatan.
Hal tersebut senada dengan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengatakan, ada dugaan tinda pidana.
Selain itu, Mahfud mengatakan akan ada tindakan administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Al-Zaytun yang mengelola madrasah.
Baca Juga: MUI: Panji Gumilang Tolak Permintaan Klarifikasi soal Polemik Ponpes Al-Zaytun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.