NUNUKAN, KOMPAS.TV - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan utara menangkap sejumlah pelaku TPPO di wilayah hukum Kalimantan Utara.
Proses penangkapan dilakukan selama kurang lebih 3 minggu, dari 6-7 Juni 2023.
Modus para pelaku TPPO yaitu memfasilitasi korban TPPO sebelum kemudian dikirim ke Malaysia.
Dari hasil pengungkapan kasus TPPO, polisi kemudian menangkap pelaku dan mengamankan korban.
Para pelaku berperan mengajak teman-temannya untuk bekerja di luar negeri secara ilegal tanpa dokumen yang lengkap.
Mereka juga menarik keuntungan dari proses penyaluran pekerja tersebut.
Sementara itu, untuk mengantisipasi kasus TPPO, Polda Kaltara dan Satgas TPPO melakukan inspeksi di
Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara.
Inspeksi dilakukan untuk menjaring warga negara Indonesia yang akan bekerja ke Malaysia secara ilegal.
Polisi ingin memastikan tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya yang melintas dari Kaltara ke Malaysia.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Sabu WNA Iran di Apartemen Kawasan Cengkareng, 2 Orang Jadi Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.