KOMPAS.TV - Masa jabatan dan dana desa, diusulkan bertambah dalam Rapat Badan Legislasi DPR pada Kamis (22/6) kemarin.
Masa jabatan kepala desa, diusulkan diperpanjang menjadi sembilan tahun, dan dapat dipilih untuk kedua kali.
Baca Juga: Pekerjakan Mandor Asing di IKN, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden
Badan Legislasi DPR mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun, menjadi sembilan tahun.
Usulan ini dimasukkan dalam pembahasan Revisi UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Selain usulan perpanjangan masa jabatan, DPR juga mengusulkan kenaikan dana desa 15 persen dari dana transfer daerah.
Baca Juga: Mandor “Bule” di Proyek IKN Hanya untuk Kebut Progres Pembangunan yang Masih 29 Persen?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.