JAKARTA, KOMPAS.TV - Transaksi pungli di rutan kpk diduga dilakukan berlapis dan menggunakan banyak rekening.
Mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan maupun Penelitik Pusat Kajian Antikorupsi, Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai kasus pungli di Rutan KPK sebaiknya diserahkan ke penegak hukum lain. Menurut mereka, KPK tak berwenang mengusutnya.
Baca Juga: Dalami Transaksi Pungli Tunai dan Periksa 4 Rutan, KPK Ungkap Keterlibatan Banyak Rekening
Apa upaya yang bisa dilakukan, agar penelusuran aliran dana pungli bisa dibongkar tuntas?
Kita kupas bersama Anggota Komisi III DPR F-PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan dan Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.