KOMPAS.TV - Transaksi pungli di Rutan KPK diduga dilakukan berlapis dan menggunakan banyak rekening. Namun, diduga pula ada transaksi pungli menggunakan uang tunai. KPK juga tengah memeriksa, apakah ada pungli di 3 rutan lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pungutan liar Rp4 miliar di rutan yang dikelolanya, dilakukan secara berlapis. Transaksi pungli tidak langsung masuk rekening pegawai yang diduga terlibat, namun mengalir menggunakan banyak rekening secara berlapis-lapis, dengan tujuan menyamarkan jejak transaksi.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan, kasus pungli di Rutan KPK masih akan berkembang. Tak hanya melalui transaksi perbankan, diduga pungli juga menggunakan uang tunai. KPK juga tengah memeriksa kemungkinan rentang waktu pungli jauh sebelum periode Desember 2021 hingga Maret 2022, termasuk mendalami kemungkinan pungli di 4 rutan yang dikelola KPK.
Untuk mengusut kasus pungli di Rutan KPK, KPK melibatkan PPATK untuk mengusut aliran dana pungli yang menggunakan jalur perbankan.
Mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan maupun Penelitik Pusat Kajian Antikorupsi, Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai kasus pungli di Rutan KPK sebaiknya diserahkan ke penegak hukum lain. Menurut mereka, KPK tak berwenang mengusutnya.
Kasus pungli di Rutan KPK menampar wajah pemberantasan korupsi di mana KPK menjadi salah satu garda terdepannya.
Pada saat yang sama, KPK juga tengah dihadapkan pada kasus kebocoran dokumen penyelidikan yang kini tengah disidik Polda Metro Jaya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.