JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat penegak hukum segera menangkap pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) AL Zaytun Panji Gumilang.
MUI menilai Panji telah menghina dan melecehkan agama Islam.
“Saat ini yang perlu dilakukan dari rekomendasi MUI adalah yang pertama proses hukum Panji Gumilang karena dia telah melecehkan agama, menghina dan menodai agama Islam sekaligus,” ujar Wasekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah, pada Kamis (22/6/2023).
“Maka apabila dilakukan pembiaran oleh negara keadaan seperti ini, maka kegaduhan, keributan dan seterusnya atau disharmoni akan terus terjadi dan ini kana tidak kondusif bagi menyongsong hajat kita yaitu pemilu 2024,” sambungnya.
Selain itu, MUI berharap negara tetap bisa menyelamatkan yayasan Al Zaytun.
MUI akan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan kepada para pelajar di Al Zaytun, sehingga bisa kembali pada ajaran Islam sesuai syariat.
Baca Juga: Aksi Demo Tuntut Pembubaran Ponpes Al Zaytun di Indramayu Kembali Ricuh
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.