JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusut pungli di rumah tahanan KPK.
Hal ini disampaikan Jubir Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, yang menyebut pelibatan PPATK dilakukan karena ada dugaan transaksi perbankan dalam dugaan pungli itu.
Dugaan pungli Rp 4 miliar di Rutan KPK sebelumnya di ungkap oleh Dewan Pengawas KPK.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK membongkar tuntas praktik pungli di Rutan KPK, termasuk menelusuri kemungkinan adanya penyelenggara negara yang terlibat.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyesalkan adanya pungli di rutan yang menunjukkan rendahnya integritas KPK.
Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Tinjau Fasilitas Tenda Jelang Puncak Haji di Mina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.