LEBAK, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Banten meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Banten pada Rabu, 21 Juni 2023.
Lokasi rumah RJ berada di wilayah Desa Adat Baduy.
Rumah RJ ini merupakan posko keadilan yang mengusung konsep keseimbangan hukum bagi masyarakat adat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa keberadaan Rumah RJ merupakan yang pertama di Indonesia untuk wilayah adat.
Sementara itu, Kepala Desa Kanekes, Saija, merespon bahwa keberadaan Rumah RJ di masa yang akan datang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Baduy dan masyarakat adat lainnya.
Baca Juga: Warga Baduy Minta Hapus Sinyal Internet di Wilayahnya, Ini Alasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.