JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak tanggal 24 April hingga tanggal 30 April 2023, KPU telah memulai proses pengajun bakal calon legislatif atau bakal caleg.
Adapun tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sejumlah tahapannya adalah:
24 April - 30 April 2023 Pengumuman pengajuan bakal calon
1 Mei - 14 Mei 2023 Pengajuan bakal calon
5 Mei - 23 Juni 2023 Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan bakal calon
26 Juni - 9 Juli 2023 Pengajuan perbaikan dokumen persyarakat bakal calon
10 Juli 2023 - 6 Agustus 2023 Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyarakatan bakal calon
6 Agustus - 23 September 2023 Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS)
24 Septemner - 3 November 2023 Penetapan daftar calon tetap (DCT)
Baca Juga: Infografis Sistem Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa: Proporsional Tertutup-Terbuka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.