Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan tuntutan hukum terhadap dua orang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat, Haris Azhar Dan Fatia Maulidiyanti. Luhut mengajukan tuntutan perdata pencemaran nama baik, dengan nilai 100 miliar rupiah.
Luhut pertama kali memberikan kesaksian, pada persidangan 9 Juni 2023. Kasus ini masih terus bergulir di persidangan. Seorang menteri yang merasa nama baiknya tercemar, memilih jalan hukum, untuk mencari keadilan.
Inilah saatnya, lembaga peradilan tampil sebagai pengadil yang benar-benar mampu menegakkan keadilan, di atas kebenaran. Tanpa harus sungkan pada jabatan, dan tak ragu untuk mengabaikan fakta dan tuduhan, yang tidak dapat dibuktikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.