KOMPASTV - Sidang lanjutan kasus penganiayaan CDO (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane Lukas kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (20/6/2023).
Rencananya, dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan AG, anak yang berkonflik dengan hukum, dan Anastasia Pretya Amanda atau APA sebagai saksi.
Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy, Ayah David Bawa Bukti Baru | LAPSUS
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menjelaskan, kliennya siap hadir sebagai saksi di sidang lanjutan kasus penganiayaan DO.
Namun, hingga saat ini, pihaknya belum mendapat surat dari JPU terkait permintaan untuk kehadiran dalam sidang sebagai saksi.
"Anak AGH akan memenuhi kalau ada panggilan, tapi baik kami ataupun anak AGH, belum dapat informasi atau pemberitahuan pemanggilan sidang besok," ujar Mangatta saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023), dikutip dari Tribunnews.com.
Terpisah, pengacara APA, Enita Edyalaksmita menjelaskan kliennya tidak bisa menghadiri sidang lanjutan lantaran sedang dalam masa perawatan.
Baca Juga: Kasus Siswi SMP Kritik Wali Kota Jambi Berujung Damai | LAPSUS
Enita menjelaskan, sebelumnya kliennya sudah lama masuk rumah sakit karena penyakit batu ginjal yang diderita. Penyakit yang diderita membuat APA harus menjalani perawatan selam satu bulan di rumah sakit.
"Sakit pertama dia batu ginjal, sudah itu ada sakit lain, sekarang ini takut diduga autoimun dia," ujar Enita.
Selain AG dan APA, rencananya JPU akan menghadirkan empat saksi lain yang mengetahui peristiwa penganiayaan David Ozora.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.