CIAMIS, KOMPAS.TV - Gadis berusia 16 tahun ini mendapat perawatan intensif, karena luka parah di lehernya akibat terkena senjata tajam.
Korban bernama Naisa Rahmawati, yang masih duduk di kelas sepuluh, dilukai seorang perempuan saat ia akan berangkat sekolah.
Pelaku kemudian langsung kabur, sementara korban dibawa ke Klinik Purwa Sehat di Desa Cisontrol,Ciamis oleh warga di sekitar lokasi kejadian.
Menurut ibu korban, anaknya menjadi korban penganiayaan gara-gara persoalan cemburu.
Sementara itu, selang beberapa jam polisi menangkap pelaku penganiayaan.
Selain memeriksa pelaku, seorang pria yang diduga menjadi alasan tindakan pelaku, juga diperiksa sebagai saksi.
Akibat perbuatannya, pelaku bisa dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Pengacara Tegaskan Adik AG Tak Terlibat Penganiayaan David
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.