JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD, menyoroti kasus dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp4 miliar di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mahfud menyebut kasus itu harus dibuka ke publik.
Mahfud juga menegaskan setelah dibuka ke publik, kasus itu harus ditindaklanjuti secara hukum karena pungli termasuk tindak pidana.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dugaan tindak pidana pungutan liar, atau pungli yang terjadi di Rutan KPK.
Tak tanggung-tanggung, jumlah pungli mencapai Rp4 miliar.
Bagus dalam arti harus dibuka ke publik ditindaklanjuti secara hukum karena pungli tindak pidana antara pungli penyuapan MA.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut pungutan liar ini merupakan temuan langsung oleh dewas, bukan dari pengaduan.
Temuan sementara, pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022, dewas menemukan adanya pungli sebanyak Rp4 miliar yang dilakukan dengan beragam cara, termasuk menggunakan rekening bank pihak ketiga.
Temuan itu telah disampaikan dewas ke pimpinan KPK.
Baca Juga: Dewas KPK Temukan Adanya Dugaan Pungli Senilai Rp 4 Miliar di Rutan KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.