JAKARTA, KOMPAS.TV - Kemarin Dewan Pengawas KPK mengumumkan Ketua KPK, Firli Bahuri, tidak terbukti melanggar etik dalam kasus dugaan bocornya dokumen.
Baca Juga: Buntut Penipuan Tukang Bubur Rp 310 Juta, Polisi Ungkap Peran Tersangka AKP SW...
Penyelidikan KPK di Kementerian ESDM, Dewas KPK menilai tak cukup bukti laporan naik ke tahap sidang etik.
Dewan Pengawas KPK telah memeriksa 30 orang terkait kasus dugaan bocornya dokumen gratifikasi di Kementerian ESDM.
Saat pemeriksaan oleh Dewas KPK, Eks Biro Hukum Kementerian ESDM, Idris Sihite mengubah pernyataannya bahwa dokumen bukan berasal dari Ketua KPK kepada Menteri ESDM, melainkan dari seorang pengusaha.
Menurut Dewas KPK, hasil ekstraksi ponsel Idris Sihite, tidak ditemukan komunikasi baik kepada Menteri ESDM, maupun Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga: Seorang Dokter Jalankan Bisnis Jamu Modern, Penjualan Tembus Hingga Amerika Serikat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.