JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Nonaktif, Papua, Lukas Enembe memprotes Jaksa Penuntut Umum KPK yang mendakwanya menerima suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar.
Saat pembacaan dakwaan, Lukas meneriaki jaksa berbohong.
Lukas Enembe menghadiri sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam sidang, jaksa membacakan dakwaan kepada Lukas Enembe.
Ketika jaksa menyebut Lukas diduga menerima suap dan hadiah sebesar Rp46,8 miliar Lukas langsung menghardik jaksa.
Baca Juga: Hakim Tegur Pengacara Lukas Enembe Saat Potong Jaksa: Jangan Ganggu Jalannya Sidang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.