JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sempat memotong jaksa saat membacakan dakwaan kasus suap dan gratifikasi.
Hakim meminta kuasa hukum Lukas tak menyela jaksa saat membacakan dakwaan tersebut.
"Sebentar-sebentar saudara jangan mengganggu jalannya persidangan, nanti ada waktunya, ini kan beri kesempatan ke penuntut umum untuk membacakan dakwaannya. Nanti setelah itu baru saudara bisa, saudara harus tertib ya ikuti proses persidangan," kata hakim dalam persidangan di PN Tipikor, Senin (19/6/2023).
Video editor: Bara Bima Hardika
Baca Juga: Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.