BALI, KOMPAS.TV - Pengurus Desa Adat, di Buleleng, Bali, mengeluarkan sejumlah peraturan penanganan rabies. Peraturan muncul setelah seorang anak terpapar rabies dan meninggal dunia.
Penanganan rabies di Desa Pangkung Paruk, dilakukan pemerintah desa dan dinas, serta melibatkan pengurus adat.
Hal yang diterapkan dalam peraturan adat ini diantaranya:
- Anjing liar yang tidak memiliki tanda leher harus dilakukan eliminasi.
- Anjing peliharaan yang menggigit orang lain, akan dikenai sanksi beras satu kwintal dan menanggung biaya pengobatan.
- Jika korban yang digigit meninggal dunia, pemilik anjing harus menanggung seluruh proses pe-ngaben-an.
Seorang anak perempuan di Buleleng, Bali, meninggal dunia akibat terinfeksi rabies setelah digigit anjing miliknya sendiri.
Korban merupakan warga Desa Pangkung Paruk, bernama Kadek Riska Ariantini, yang berusia lima tahun sepuluh bulan.
Kadek sempat mendapat perawatan di rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong.
Meninggalnya Kadek Riska yang dinyatakan positif rabies, merupakan kasus pertama di tahun 2023, yang terjadi di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.