JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku tabrak lari di kawasan Cakung Jakarta Timur, yang menewaskan korbannya ditetapkan sebagai tersangka.
Meski polisi bilang pelaku dan korban bertetangga, keluarga membantah keduanya saling kenal. Dari penyelidikan awal, polisi menegaskan ada unsur kesengajaan dari pengendara mobil, hingga menyebabkan korban pemotor meninggal.
Dugaan polisi, ada motif dendam antara pelaku dan korban yang bertetangga.
Baca Juga: Begini Suasana Penukaran Tiket Laga Timnas Indonesia vs Argentina di GBK
Kasus tabrak lari, kini diambil alih Polda Metro Jaya.
Soal hubungan antara pelaku dan korban, dibantah kuasa hukum korban.
Pelaku menabrak korban usai keduanya terlibat cekcok karena bersenggolan di jalan, hingga terlibat saling kejar.
Pakar psikologi forensik menilai tindakan pelaku sebagai “road rage” atau amarah di balik kemudi.
Korban tabrak lari, merupakan warga Kota Bekasi, Jawa Barat, bernama Moses Bagus Prakoso.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal berlapis, dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.