JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak pengajuan kasasi anak AG dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.
Dengan ditolaknya kasasi, anak AG akan tetap menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA, Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kelapa Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung, Soebandi di kantornya di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Mereka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Kedua menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I atau anak (AG) tersebut. Membebankan kepada anak untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,” ujar Soebandi.
Soebandi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemutusan penolakan kasasi yang diajukan pihak kedua dan pertama sesuai dengan petimbangan tertentu.
Baca Juga: Mario Dandy Terancam 15 Tahun Bui di Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.