KOMPAS.TV - Polisi menetapkan pelaku tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur menjadi tersangka yang diduga dipicu cekcok di jalan raya.
Kasus tabrak lari di Cakung Jakarta Timur, menurut keterangan polisi berawal dari cekcok.
Rabu pagi, pelaku dan korban berkendara dari Bekasi menuju arah Jakarta.
Polisi menyebut pelaku berkendara ditemani ibunya.
Ada insiden kecil menyebabkan korban terlibat cekcok dengan pelaku.
Setelah cekcok, menurut keterangan pelaku kepada polisi korban merusak kaca spion kanan mobil OS/ dan kabur.
Pelaku pun mengejar korban hingga di dekat gerbang tol.
Di dekat gerbang tol itulah pelaku menabrak korban dan melarikan diri.
Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah diminta oleh ibunya.
Polisi menemukan dugaan kesengajaan dalam kecelakaan yang menyebabkan korban tewas.
Pelaku sebelumnya telah ditahan usai menyerahkan diri ke polisi.
Polisi menduga ada motif dendam sehingga pelaku menabrak korban.
Meski demikian, kasus tabrakan ini kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut.
Korban dimakamkan Jumat (16/6/2023) siang di Pemakaman Perwira Kota Bekasi, usai disemayamkan di Persemayaman Taman Harapan Baru.
Keluarga korban menuntut pelaku diganjar hukuman maksimal karena diduga ada unsur kesengajaan.
Keluarga korban juga membantah korban dan pelaku saling mengenal.
Kriminolog UI Reza Indragiri menyebut kasus tabrak lari ini adalah bentuk amarah di jalan raya.
Menurut Reza pelaku akan memanfaatkan apa saja untuk melampiaskan kemarahannya di jalan.
Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis oleh polisi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Jawab soal Jokowi Lempar Sindiran soal Estafet Presiden
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.