JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung secara resmi menolak pengajuan kasasi AG dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Dengan penolakan ini, AG akan tetap menjalani hukuman selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kelapa Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung, Soebandi, di kantornya yang terletak di Gedung Mahkamah Agung, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Jumat, (16/6/2023).
Soebandi menjelaskan bahwa MA melakukan pemutusan penolakan kasasi yang diajukan oleh pihak kedua dan pertama sesuai dengan pertimbangan tertentu.
Baca Juga: Ayah David Cerita Sempat Bertemu dengan Pelaku Anak AG!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.