JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung)menahan satu lagi tersangka, dalam pengembangan kasus korupsi proyek BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Satu orang pihak swasta yang jadi tersangka, ditahan di Rutan Salemba Jakarta.
Kejaksaan Agung mengungkapkan temuan baru, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Bakti, Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Atas proyek yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8 triliun ini, Kejagung kembali menambah daftar tersangka dari pihak swasta.
Sebelumnya, Kejagung sudah menahan enam tersangka, termasuk Menteri Kominfo yang juga mantan Sekjen Partai Nasdem, Johnny G Plate.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.