JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konsitusi hari ini tolak permohonan gugatan uji materi Pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur sistem pemilihan umum terbuka.
Dengan adanya Putusan MK ini, maka sistem Pemilu 2024 tetap terbuka alias pemilih langsung bisa mencoblos calon legislator.
Namun Putusan MK ini tidak bulat, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda dengan menyebut sistem pemilu proporsional terbuka harus dievaluasi.
Baca Juga: Pj Bupati Muba Apriyadi Dorong Ratusan Ton Limbah Kelapa di Lalan Jadi Cuan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.