JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat memiliki pandangan yang berbeda atau “dissenting opinion” dalam putusan gugatan pemilu yang diajukan pemohon.
Menurut Arief, setelah 5 kali penyelenggaran pemilu terbuka, perlu ada evaluasi.
Baca Juga: MK Beri Saran Pembentuk UU Soal Perbaikan Sistem Pemilu Kedepannya
Arief mengusulkan perubahan dari sistem pemilu terbuka ke sistem terbuka terbatas.
Namun, untuk menjaga tahapan pemilu 2024 yang sudah berlangsung, Arief mengusulkan sistem terbuka terbatas dilakukan pada 2029 mendatang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.