JAKARTA, KOMPAS.TV - Menurut Wakil Ketua Hakim MK, Saldi Isra keputusan Hakim MK terkait sistem pemilu ini baru ada 7 Juni 2023.
“Tidak benar pada tanggal adanya cuitan itu, sudah ada putusan,” ujar Saldi Isra.
MK memutuskan untuk melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya.
Langkah tersebut ditempuh karena menurut Saldi, ada yang telah melaporkan Denny Indrayana soal kebocoran putusan MK untuk gugatan pemilu sistem terbuka.
Adapun Mahkamah Konsitusi memutuskan untuk menolak gugatan pemilu yang diajukan pemohon.
Para Hakim Konstitusi menilai, pokok permohonan gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.