JAKARTA, KOMPASTV - LPSK telah ajukan besaran biaya ganti rugi atau restitusi Mario Dandy ke David Ozora, yaitu lebih dari Rp100 Miliar.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut, angka Rp100 miliar terdiri dari sejumlah komponen khususnya biaya pengobatan David Ozora.
“Komponen yang kami perhitungkan berkaitan dengan biaya pengobatan anak korban selama di rumah sakit, biaya transportasi, akomodasi, konsumsi,” ujar Susilaningtias, Rabu (14/6).
Selain itu, biaya ganti rugi juga menyangkut orang tua David yang kehilangan pekerjaan karena harus merawat David.
Adapun penderitaan David yang kehilangan masa muda pun masuk dalam komponen.
“Penderitaan yang dialami anak korban, berkaitan dengan posisinya saat ini yang tidak memungkinkan hidup mandiri,” ujarnya.
Biaya restitusi tersebut diajukan LPSK ke jaksa persidangan kasus Mario Dandy.
Hakim bisa memutuskan dengan nominal lebih tinggi maupun lebih rendah dari angka yang diajukan LPSK.
Video Editor: Febi Ramdani
Baca Juga: LPSK Tetapkan Restitusi Mario Dandy ke David Ozora Rp100 Miliar, Sudah Diajukan ke Jaksa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.