MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kemenkumham Sulawesi Selatan menyita handphone milik SAN yang merupakan napi narkoba Rutan Jeneponto.
Napi SAN diduga menjadi orang yang mengendalikan narkoba di Kampus UNM makassar.
Handphone tersebut diduga menjadi alat komunikasi antara tersangka dan napi tersebut.
Diketahui SAN ini merupakan napi yang di vonis 16 tahun penjara dengan kasus narkoba dan telah dipindahkan di 3 rutan lantaran memiliki perilaku yang tidak baik bagi lingkungan rutan.
Tidak hanya itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel juga telah menurunkan tim untuk memeriksa Kepala Rutan Jeneponto dan petugas terkait masuknya handphone ke dalam rutan.
Polisi menyebut, jaringan narkoba yang masuk ke lingkungan Kampus UNM ini dikendalikan narapidana dari Rumah Tahanan Jeneponto dan Lapas Watampone Kabupaten Bone.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Sebut Bakal Cawe-cawe Ikut Vote Putri Ariani di America’s Got Talent
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.