JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi telah mengagendakan pembacaan putusan perkara gugatan uji materi undang-undang pemilu.
Amar putusan akan dibacakan esok dan terbuka untuk publik.
Kabag Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyebut putusan yang akan dibacakan telah memenuhi ketentuan hukum acara mulai dari fakta di persidangan, kelengkapan alat bukti, serta keyakinan hakim.
Sidang pembacaan putusan akan dilakukan secara terbuka.
Meski demikian, Fajar tak menampik jika putusan MK pasti akan menimbulkan ketidakpuasan bagi sejumlah pihak dan MK menilai hal itu wajar.
Putusan sistem pemilu terbuka atau tertutup, sempat ramai di publik setelah mantan Wamenkumham sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana mengklaim, MK telah menyetujui sistem pemilu dilakukan secara tertutup.
Baca Juga: MK Didesak Pertahankan Sistem Pemilu Terbuka dan Layak Tolak Gugatan Pemilu Tertutup, Ini Alasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.