JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus penganiayaan berat terencana dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejumlah fakta terkuak, diantaranya terdakwa Mario Dandy yang sempat mengancam korban, David Ozora melalui pesan singkat Whatsapp, menggunakan nomor milik AG, anak yang berkonflik dengan hukum.
Fakta selanjutnya, dalam kesaksiannya, Ayah David, Jonathan Latumahina menyebut, sempat didekati oleh tiga orang yang mengaku keluarga dekat Mario Dandy yang terkesan memaksa agar kasus diselesaikan secara damai.
Tak hanya itu, Jonathan Latumahina juga mendapatkan informasi soal obrolan Mario Dandy dengan Shane Lukas dan anak AG saat menjalani pemeriksaan di Polsek Pesanggrahan.
Menurut Jonathan, Mario sempat mengatakan agar Shane dan AG tenang, karena kasus yang mereka hadapi akan diurus ayahnya, Rafael Alun.
Sementara itu, dari saksi lainnya, Natalia Puspitasari, didapatkan fakta jika Mario Dandy tidak menolong usai melakukan penganiayaan. Hal ini berbeda dengan rekonstruksi kasus tersebut.
Penganiayaan David Ozora terjadi pada Februari 2023.
Dalam kasus ini tiga orang menjadi pesakitan.
Salah satunya anak AG yang telah divonis penjara 3,5 tahun, karena dinilai terlibat dalam kasus terkait asmara ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.