JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur, Rina Zainun, mengatakan ibu korban meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
Rina Zainun juga mengatakan, pelaku sempat meminta maaf kepada ibu korban, tetapi ibu korban tidak terima melihat bayinya meminum air sabu.
Sebelumnya, anak berusia 3 tahun yang positif narkoba kini berada di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Tanah Merah bersama ibunya.
Hal ini dilakukan guna memulihkan fisiologis serta fisik ibu dan anak balita.
NL adalah korban dari kejahatan yang dilakukan oleh tetangganya, di mana dirinya meminum air sabu yang diberikan tetangganya, hingga menimbulkan efek buruk.
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Optimis Pemilu 2024 Tidak Sepanas 2019
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.