PANDEGLANG, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang ayah yang tega melakukan kekerasan seksual kepada anak tirinya di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali.
Petugas dari Polres Pandeglang langsung menangkap seorang ayah yang dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya, di wilayah Cibaliung, Pandeglang, Banten.
Perbuatan tersangka terbongkar setelah korban menceritakan perilaku bejat pelaku kepada bibi dan ayah kandungnya.
Dari pemeriksaan terungkap, pelaku telah tiga kali melakukan kejahatannya terhadap korban yang masih di bawah umur.
Perbuatannya dilakukan saat sang istri keluar rumah atau tengah tidur.
Akibat perbuatan pelaku, korban saat ini mengalami trauma.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Iming-Imingi Wifi Gratis dan uang 15 Ribu, Seorang Pria Cabuli 2 Anak di Bawah Umur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.