KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo izinkan negara lakukan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah No. 26/ 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Namun aturan ini mengundang kekhawatiran, utamanya dari kalangan masyarakat pesisir pantai.
Pekan lalu, jurnalis Kompas TV Ni Luh Puspa, telusuri kapal yang diduga melakukan penyalahgunaan izin di kampung nelayan Desa Kuala Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Berdasar temuan lapangan, alih-alih melakukan pendalaman alur, kapal dari perusahaan PT STTP diduga melakukan penambangan pasir laut yang merusak ekosistem perairan, sehingga mengancam kehidupan penduduk sekitar.
Menindaklanjuti dugaan praktik isap pasir laut, Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, lakukan penyegelan kapal. Operasi ini turut disaksikan reporter Ni Luh Kompas TV, Aliefia Malik, dan kelompok nelayan Desa Kuala Teladas.
Apakah penyegelan kapal jadi solusi bagi para nelayan yang terdampak praktik tambang pasir laut? Bagaimana tindak lanjutnya?
Ni Luh berbincang dengan Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nur Awaluddin, soal antisipasi terhadap isu penyalahgunaan izin pengelolaan laut. Bagaimana komitmen pemerintah dalam mengatasi hal tersebut?
Ni Luh juga mewawancarai Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch, Mohammad Abdi Suhuf, terkait polemik PP No. 26/ 2023. Apakah pemanfaatan hasil sedimentasi laut ditujukan demi kesehatan laut atau hanya keuntungan ekonomi semata?
Saksikan NI LUH, tayang setiap Senin, pukul 20:30 WIB, eksklusif di Kompas TV, Independen Terpercaya.
Baca Juga: Tipu-Tipu Qris Palsu | NI LUH FULL
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.