KOMPAS.TV- Pihak kepolisian menegaskan pemilik kendaraan yang menggunakan stiker full body wajib mengajukan perubahan warna mobil pada STNK.
"Hal ini karena warna dasar fisik mobil dengan keterangan warna kendaraan bermotor pada STNK tidak boleh beda," papar Kaur Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kompol Fajar Dwi Hanto yang dilansir dari Gridoto.
Fajar menambahkan, warna merupakan salah satu nilai yang dimasukkan ke dalam data kepolisian.
Maka warna jadi bagian identifikasi di lapangan. Yang menjadi catatan adalah, apabila mobil berstiker hingga warna aslinya tertutup.
Kemudian ditemukan di jalan terlihat ganti warna maka STNK-nya tidak sah. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 Ayat 1.
Baca Juga: Deretan Aturan Aneh yang Berlaku di Berbagai Belahan Dunia| SINAU
Editor Video & Grafis: Dawud
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.