JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023) dinyatakan ditunda oleh majelis hakim.
Di muka sidang, Enembe mengaku dirinya kurang sehat.
Pihak majelis hakim pun memutuskan persidangan tidak bisa dilanjutkan jika kondisi terdakwa dalam keadaan tidak sehat.
Sementara itu, kuasa hukum Enembe, OC Kaligis membenarkan bahwa kliennya dalam kondisi tidak sehat.
“Sakit, itu surat kita sudah kasih tadi dengan lengkap keterangan dokter,” ujar Kaligis saat dikonfirmasi usai persidangan.
Selain itu, Kaligis mengatakan Enembe meminta untuk dihadirkan langsung ke persidangan.
“Dia minta offline,” ucapnya.
Diektahui, sidang pun akan dilanjutkan pada Senin pekan depan di lokasi yang sama.
Baca Juga: Respons Jaksa KPK soal Lukas Enembe Ngotot Minta Hadir Langsung di Sidang Pembacaan Dakwaan
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.