TANGERANG, KOMPAS.TV - Mabes polri menggelar rekonstruksi dua tempat kejadian perkara pabrik ekstasi di Perumahan Lavon Swan City, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (12/06/2023) siang.
Baca Juga: Pelaku Penyelundupan Narkoba Dalam Kardus Durian Ditangkap
104 adegan diperagakan kelima pelaku di tempat pengolahan pabrik ekstasi di Perumahan Lavon Swan City, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam olah tempat kejadian perkara, polisi temukan sepuluh fakta baru.
Polisi menduga sindikat pabrik ekstasi masuk jaringan internasional Asia Timur.
Seluruh tersangka diancam maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Viral! Aksi Heroik Kelompok Pramuka di Cempaka Putih Tangkap Jambret
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.