JAKARTA PUSAT, KOMPASTV - Setelah berbagai dinamika sejak ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe akhirnya menghadapi sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
Jaksa komisi pemberantasan korupsi sedianya mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak swasta. Total dugaan suapnya mencapai 46,8 miliar rupiah.
Selain itu, Lukas juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang masih disidik KPK.
Sidang dibuka dengan terdakwa Lukas Enembe yang hadir secara daring karena alasan kesehatan.
Baca Juga: Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda karena Lukas Enembe Bersikeras Hadir Langsung di Persidangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.