MERAUKE, KOMPAS.TV - Pria berinisial LV berusia 40 tahun ditangkap porsonel Polres Merauke setelah memerkosa anak angkatnya yang berusia 9 tahun.
Peristiwa ini diketahui oleh ibu korban yang curiga dengan tingkah laku korban.
Korban lalu diperiksa ke rumah sakit dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
Kekerasan seksual terhadap korban pertama kali dilakukan saat korban diajak memancing April lalu.
Kemudian akhir Mei korban yang kembali kerumah dalam pengaruh alkohol kembali melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Remaja Diperkosa 11 Pria, Polisi: Korban Dilecehkan dari Mei 2022 sampai Januari 2023
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.