JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi mencabut aturan kewajiban memakai masker saat melakukan perjalanan hingga berada di fasilitas publik.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 terkait protokol kesehatan yang berlaku mulai 9 Juni pada masa transisi endemi Covid-19.
Selain semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi menjadi beberapa pertimbangan pemerintah memperbolehkan melepas masker.
Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 6,2 Guncang Jepang Utara, Belum Ada Peringatan Tsunami
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.