LUMAJANG, KOMPAS.TV - Sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat penampungan pekerja migran Indonesia di Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (10/06) petang kemarin digerebek Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
Polisi menggerebek rumah di Desa Karangsari, Sukodono, Lumajang, lantaran dicurigai menjadi tempat penyaluran pekerja migran Indonesia.
Dalam penggerebekan ini, polisi mendapati sejumlah dokumen seperti ratusan paspor, mesin hitung uang, stempel, buku rekening yang diduga digunakan tersangka untuk mengirimkan sejumlah tenaga kerja asal indonesia ke luar negeri secara ilegal.
Satu tersangka yang menjadi penyalur perdagangan orang dan sepuluh calon pekerja migran Indonesia, PMI ilegal di tempat penampungan, ditangkap polisi.
Dalam pemeriksaannya, tersangka mengaku setiap memberangkatkan satu pekerja migran ilegal mendapatkan keuntungan Rp3 juta hingga Rp5 juta.
SA warga Kecamatan Sukaresmi, Cianjur yang menjadi penyalur dan penampung PMI ilegal ditangkap Satreskrim Polres Cianjur.
Dalam penangkapan ini, polisi menemukan sepuluh calon pekerja migran Indonesia ilegal yang siap diberangkatkan ke Saudi Arabia, di tempat penampungan yang sudah berjalan selama satu tahun di Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Kamis (8/06) petang yang lalu.
Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satreskrim Polres Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, yang mengaku penyalur TKI ke negara wilayah Timur Tengah, seperti Arab Saudi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti TPPO seperti ponsel, dokumen hingga sebuah mobil.
Baca Juga: Gagalkan Penyelundupan 123 Orang ke Malaysia, Satgas TPPO Tangkap 8 Orang Tersangka!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.