SRAGEN, KOMPAS.TV - Sebanyak 3 pelaku pencurian uang di ATM ditangkap polisi dari Polres Sragen dan Magelang.
Modus pelaku adalah menukar kartu ATM korban dan menguras isinya.
Polisi melakukan penangkapan terhadap 3 orang residivis yang melakukan pencurian uang di ATM. Mereka adalah Purwanto, Parimin, dan Saryanto.
Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda.
Modus komplotan ini adalah menukar kartu ATM milik korban.
Saat itu korban lengah dan meletakkan kartu di etalase kaca. Lalu para pelaku pun menguras uang korban hingga Rp77 juta.
Selain di Sragen, pelaku melancarkan aksi serupa di 3 TKP lain yakni di Klaten, Boyolali, dan Magelang. Mereka menguras uang hingga Rp200 juta.
Kini ketiganya kembali merasakan dinginnya lantai bui dengan ancaman hingga 12 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.