JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung menyita 3 bidang tanah seluas 11,7 hektar di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur yang merupakan milik Johnny G Plate, dalam rangka penyelidikan kasus korupsi BTS 4G.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) pada Kamis, (8/6/2023).
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini tim penyidik Kejagung terus melakukan tracing dan penggeledahan,
terhadap beberapa tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk Johnny G Plate.
Baca Juga: Update Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Kejagung Sita Tanah 11,7 Hektare Milik Johnny G Plate
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.