LAMPUNG, KOMPAS.TV – Polda Lampung sudah menetapkan 4 orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap 24 calon pekerja migran ilegal asal Nusa Tenggara Barat.
Pasca-pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), petugas memeriksa 24 perempuan asal Nusa Tenggara Barat yang menjadi korban.
Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Lampung memastikan kesehatan dan proses penyidikan terhadap para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Pekerja Migran Indonesia berjalan baik dan dilakukan secara humanis.
24 warga Nusa Tenggara Barat yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang tengah menjalani trauma healing di Polda Lampung.
Menurut pihak Kepolisian Daerah Polda Lampung, kini kondisi kesehatan para korban semakin baik.
Baca Juga: Di Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar-Fatia Tanggapi Kesaksian Luhut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.