PINRANG, KOMPAS.TV - Polisi tangkap ibu dan anak yang membobol 10 rumah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Sang anak berperan sebagai pencuri sementara sang ibu berperan sebagai penadah.
Mendapat laporan dari korban pencurian ibu dan anak ini ditangkap polisi di rumahnya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Saat digerebek polisi menemukan banyak barang bukti hasil pencurian mereka. Mulai dari ponsel, barang elektronik, hingga perhiasan.
Nyatanya, ibu dan anak ini memang sudah melakukan pencurian di 10 TKP berbeda.
Sang anak berperan sebagai pencuri di rumah kosong, sementara sang ibu menjadi penadah barang curian.
Usai menjual barang curian, sang anak akan mendapatkan uang senilai Rp1 juta.
Berdalih kebutuhan ekonomi, ibu dan anak ini pun harus menerima konsekuensi hukum akibat perbuatannya. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Waspadai Modus Pencurian Data lewat Pesan di Instagram, Pancing Korban dengan Link Video Porno
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.