KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, atau PPATK menemukan transaksi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang mencapai Rp442 miliar rupiah di tahun 2023.
PPATK telah menyerahkan laporan transaksi terkait TPPO tersebut ke kepolisian juga menganalisis jaringan tenaga kerja ilegal dari Kamboja.
Baca Juga: Pendampingan 24 Calon Pekerja Migran Ilegal dari NTB yang Berhasil Diselamatkan
Sebelumnya, 34 WNI jadi korban perusaahaan online scam di Kamboja.
Mereka tergiur gaji tinggi dan ditawari posis sebagai customer service legal.
Namun sesampainya di Kamboja mereka dipekerjakan sebagai scammer.
Kuasa hukum korban mendesak petugas mengungkap kasus penipuan dan menduga ada keterlibatan warga Sulut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.